Minggu, 09 Oktober 2011

ANATOMI MEDIA PENYIARAN

Penyiaran tidak bisa dilepaskan dari unsur komunikasi massa dalam masyarakat. Penyiaran mampu membentuk suatu opini publik bahkan mengarahkan publik ke suatu nilai tertentu untuk bisa berpihak kepada nilai tersebut.
 1. Lembaga/Institusi: sebuah media penyiaran pasti dimiliki oleh suatu lembaga/institusi resmi (PT, Yayasan, Group, perusahaan, dan lain-lain).

2. Perizinan: dalam melakukan penyiaran harus mendapat izin yang legal secara hukum.

3. Kepemilikan: media penyiaran dimiliki oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum yang sah.

4. Isi/content: isi yang disiarkan bisa berbeda-beda, mulai dari news, sport, comedy, dan lain-lain, tergantung dari masing-masing media penyiaran.

5. Infrastruktur: untuk mendukung media penyiaran diperlukan pula sarana-sarana seperti antenna, satelit, pemancar, gelombang, dan kabel.

6. Organisasi Bisnis/Usaha: media penyiaran bisa memperoleh penghasilan dari iklan, langganan, dan saham.

7. SDM/Profesi: orang-orang yang bekerja di dalam media penyiaran itu sendiri, seperti redaktur, wartawan, reporter, cameramen, edito.

8. Pasar/Market Area: media penyiaran harus menentukan target pasar yang diinginkan, mulai dari lokal, nasional, trans nasional ataupun global.

9. Audiences: media penyiaran memiliki segmentasi penonton, segmentasi tersebut ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan usia.

10. Regulator: pengatur penyiaran di Indonesia, misalnya saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pemerintah, dan KPPU (Komisi Pengawasan Perdagangan Usaha).


Source: Bapak Paulus Widianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar